detikNews
Bagi yang Suka Modif Kendaraan, Awas Ya Anda Bisa Kena Tilang Hingga Rp 24 Juta
Perlu diingat, mengubah bentuk atau tampilan kendaraan dari asli ke wajah baru bisa kena denda tilang hingga Rp 24 juta.
Jumat, 04 Des 2015 13:22 WIB







































