detikNews
Komnas HAM: Penahanan Diduga Teroris Harusnya Lebih Cepat
Komnas HAM menyoroti RUU Terorisme dan menilai penangkapan terduga teroris agar dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 30 hari.
Selasa, 06 Des 2016 18:30 WIB







































