Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Aliansi buruh hingga aktivis menggelar demo di DPR RI, Kamis (5/1) siang. Mereka menyampaikan sikap penolakan terhadap Perppu Ciptaker nomor 2 tahun 2022.
Perppu Cipta Kerja memberikan wewenang pemerintah pusat menetapkan upah minimum dalam keadaan tertentu, misalnya jika terjadi bencana nasional di suatu daerah.
Aliansi mahasiswa berencana melakukan aksi unjuk rasa terkait Perppu Cipta Kerja di depan gedung DPR RI siang ini. Sebanyak 2.100 petugas gabungan bersiaga.