Setelah pembakaran masjid milik Ahmadiyah di Parakansalak, Sukabumi Senin dini hari (28/4/2008), masjid Ahmadiyah di Bandung dijaga ketat oleh aparat polisi.
Sejumlah pengacara publik dari YLBHI dan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) mendatangi Mabes Polri sore ini melaporkan kasus pembakaran masjid Ahmadiyah di Sukabumi.
Pada 16 April 2008 lalu, Bakor Pakem mengeluarkan rekomendasi agar Ahmadiyah menghentikan kegiatan. Pasca rekomendasi itu, Ahmadiyah malah mengalami 3 kali kekerasan.
Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sukabumi, Jawa Barat didahului dengan tabligh akbar oleh sekelompok massa. Dalam tabligh akbar tersebut diserukan keburukan Ahmadiyah.
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menyerahkan sepenuhnya ada pemerintah untuk menyelesaikan masalah Ahmadiyah. NU hanya bisa menyikapi Ahmadiyah dengan dakwah.
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menyerahkan sepenuhnya ada pemerintah untuk menyelesaikan masalah Ahmadiyah. NU hanya bisa menyikapi Ahmadiyah dengan dakwah.
Menyusul keputusan Bakor Pakem menyatakan Ahmadiyah melenceng dari Islam, kehidupan jemaat Ahmadiyah mulai terancam. Ahmadiyah pun mengadu ke Baitul Muslimin.