Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat mengenai keamanan menggunakan transportasi publik seperti KRL Commuter Line sebagai moda transportasi sehari-hari.
Dahulu, ada tradisi yang efektif membuang sampah yang menumpuk di Sungai Citarum, namun kini telah hilang. Masyarakat Walahar menyebut tradisi itu ngabedahkeun.
Maspuryanto, suami pembakar suami di Surabaya dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan dijatuhkan jaksa karena terdakwa terbukti melakukan KDRT.
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng divonis nihil. Vonis nihil dijatuhkan karena terdakwa telah mendapat vonis 21 tahun pada perkara yang berbeda sebelumnya.