detikNews
DKI Sederhanakan Aturan Izin, Tempat Nakal Bisa Ditutup Sekaligus
Pemprov DKI Jakarta menyederhanakan aturan izin kegiatan usaha bidang pariwisata. Dengan Pergub tersebut sejumlah tempat nakal bisa ditutup sekaligus.
Kamis, 08 Mar 2018 20:35 WIB







































