detikNews
Curi Rp 100 Ribu Dituntut 5 Bulan Bui, Rampok Motor Dituntut 7 Bulan Penjara
Jaksa menuntut Nur Sa'adah, pembantu yang mencuri Rp 100 ribu, selama 5 bulan penjara. Sedangkan kepada perampok motor, Dwi Yanto, jaksa hanya menuntut 7 bulan penjara.
Selasa, 23 Sep 2014 08:54 WIB







































