Penyaluran LPG non subsidi seperti ukuran 5,5 kg dan 12 kg tidak luput dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan ini berlaku sejak 1 April 2022.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Jakarta dan Bekasi.
Kapolri bicara soal kelangkaan BBM jenis solar yang dikeluhkan warga. Dia mengatakan stok solar sebenarnya masih dalam batas memiliki ketahanan terpenuhi.
"Kita pasti akan melakukan evaluasi-evaluasi, dan tidak mungkin kita akan membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis," katanya.