detikNews
Bikin Surat Kematian Fiktif Debitur, Bank Dihukum Rp 100 Juta
Bank BPD NTB dihukum Rp 100 juta karena memalsukan kematian debitur, M Asrul Riyadi. Kematian Asrul digunakan Bank BPD NTB untuk mendapatkan klaim asuransi dari perusahaan asuransi.
Rabu, 03 Des 2014 14:29 WIB







































