detikNews
Kapolda Jatim Soal 'Nasib' Briptu Rani: Saya Tidak Akan Semena-mena
Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni divonis bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi dan akan diberhentikan dengan tidak hormat. Ia diberi waktu untuk banding. Kapolda Jatim berjanji tak akan semena-mena.
Senin, 01 Jul 2013 12:50 WIB







































