MAKI resmi mengajukan praperadilan ke KPK terkait penghentian penyidikan kasus pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra yang mana sosok king maker belum terungkap.
Menag Yaqut Cholil Quomas menyebut penyataan Muhammad Kece melanggar norma-norma toleransi. Yaqut meminta pihak kepolisian segera menindak Muhammad Kece.
Desakan agar YouTuber Muhammad Kece ditangkap karena diduga menista agama Islam kian kencang. Kece dinilai telah melampaui batas-batas nilai toleransi.
MAKI mengajukan praperadilan terkait penghentian supervisi untuk mengungkap 'king maker' di perkara Djoko Tjandra. Jadi babak baru kasus Djoko Tjandra.