detikNews
Ayah Pemerkosa Anak di Depok Dituntut 18 Tahun Bui-Denda Rp 1 Miliar
JPU Kejari Depok menuntut ayah inisial A (48) yang memerkosa anak kandungnya di Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, dengan hukuman 18 tahun penjara.
Rabu, 22 Jun 2022 16:19 WIB