KPK menyita uang tunai Rp 2,8 miliar saat menggeledah rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting terkait dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal.
Staf pribado eks Kadisnakertrans Sumsel dituntut 4 tahun penjara oleh JPU karena terlibat korupsi dan gratifikasi. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan.