Seorang satpam yang juga muncikari diamankan polisi setelah menjual seorang perempuan . Muncikari itu tertangkap basah bertransaksi dengan pria hidung belang.
Bos muncikari Vernita Syabilla, Baban Supandi alias Baim, divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membantu perdagangan orang.
Polisi membongkar praktik prostitusi di sebuah kafe di Sidoarjo. Polisi menyebut tersangka muncikari mematok tarif jutaan rupiah untuk layanan esek-esek.
Polisi membongkar praktik esek-esek yang terjadi di Yayang Cafe and Resto, Sidoarjo. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang muncikari menjadi tersangka.
Dua mucikari prostitusi online di Bandung menjadikan apartemen sebagai lokasi praktik esek-esek. Sehari, perempuan 'binaan' mucikari bisa melayani 3-5 tamu.