Hakim memberikan putusan 9 tahun penjara bagi DJ Vincentia Gracia Marie. Vonis diberikan karena terbukti jadi kurir narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Nestapa menimpa Wartawan terkemuka Filipina dan mantan Pemred Rappler Maria Ressa. Dia diganjar hukuman hingga 6 tahun penjara atas kasus fitnah siber.
Polda NTB menangkap seorang advokat berinisial MS yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu. Empat orang kurir yang bekerja kepada MS juga ditangkap.
Polres Jakarta Selatan mengamankan pasangan suami istri yang diduga kurir sabu. Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah sabu yang disebut 'sabu merah'.