detikNews
Alasan RUU KUHP Pertahankan Pasal Penistaan Agama
RUU KUHP tetap mempertahankan Pasal Penistaan Agama. Bahkan orang yang mengajak untuk tidak percaya agama (agnostik) juga akan dipidana 4 tahun penjara.
Minggu, 01 Sep 2019 12:33 WIB







































