detikNews
Tak Mampu Bayar Denda? Kadishub DKI: Jangan Parkir Sembarangan
Dishub DKI Jakarta akan menderek mobil yang parkir liar dengan retribusi Rp 500 ribu, dan jika menginap lebih dari 2 hari maka dikenakan biaya menginap Rp 500 ribu per malam per kendaraan. Bagaimana jika pengendara tidak mampu membayar denda itu?
Senin, 01 Sep 2014 15:31 WIB







































