detikNews
Pemimpin Jaringan Pemerasan Seks Online di Korsel Dibui 40 Tahun
Pengadilan Korea Selatan menghukum pemimpin jaringan pemerasan seksual online hingga 40 tahun penjara. Hal ini dilaporkan oleh kantor berita Yonhap.
Kamis, 26 Nov 2020 13:59 WIB