detikFinance
Pedagang Beromzet Rp 4,8 Miliar/Tahun Tak Bayar Pajak, Apa Sanksinya?
Masih banyak pedagang yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar/tahun belum menjadi wajib pajak. Padahal mereka juga wajib bayar PPh 1% dari omzetnya tersebut. Apa sanksinya?
Kamis, 27 Agu 2015 13:47 WIB







































