Habib Rizieq Shihab menjalani sidang dakwaan kasus kerumunan di Petamburan secara virtual. Salah satu pengacara Rizieq, Alamsyah, mengklaim sidang tidak sah.
HRS dkk terdakwa kerumunan di Petamburan dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan Corona. Namun, mereka dinyatakan tak terbukti melakukan penghasutan.