detikNews
Korupsi Izin Tambang, Gubenur Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 1 tahun kurungan.
Kamis, 08 Mar 2018 17:01 WIB







































