Setiap bulan selain saya memenuhi keperluan keluarga, saya secara rutin membiayai keluarga kakak dan adik yang tidak mempunyai penghasilan tetap, yang totalnya melebihi 2,5%, apakah saya tetap masih harus mengeluarkan zakat 2,5%?
Di sekitar saya ada keluarga fakir miskin. Saya berencana memberikan zakat langsung ke keluarga tersebut. Apakah boleh memberikan zakat fitrah langsung tanpa melalui badan amil zakat?
Bagi penanya yang kami nilai memberikan pertanyaan terbaik untuk Qur'an and Answer akan mendapat paket buku senilai Rp 1 juta per hari. Inilah mereka yang beruntung hari ini.
Saya mau bertanya tentang doa iftitah yang selalu kita baca di awal salat. Ketika tarawih (dua rakaat salam), apakah doa iftitah itu dibaca juga di setiap awal salat?