Kapolri mengeluarkan tiga surat telegram kepada jajaran reserse. Surat telegram bersifat petunjuk, arahan dan perintah untuk dilaksanakan jajaran tersebut.
"Itulah yang harus dipahami bahwa semua pelaku tidak harus ditahan. Bisa tahanan kota, bisa tahanan rumah, bisa tidak ditahan," kata Brigjen Argo Yuwono.
Polisi memastikan akan terus memberi imbauan kepada warga Jakarta yang masih berkerumun . Polisi akan menindak tegas bagi warga yang tak mematuhi aturan.