Kasus skincare bermerkuri di PN Makassar berlanjut. Sidang putusan Mustadir Dg Sila digelar hari ini, diikuti tuntutan untuk Mira Hayati dan Agus Salim.
Tiga tersangka kasus skincare bermerkuri, termasuk Mira Hayati, ditahan di Rutan Makassar. Mereka akan diadili setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di Makassar dilimpahkan ke Kejati Sulsel untuk diadili. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.