Pemerintah mengeluarkan aturan karantina bagi WNI dari negara yang memiliki kasus Corona varian Omicron. WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Seperti varian COVID-19 lainnya, Omicron BA.4 dan BA.5 bisa menyerang siapa saja, termasuk orang dewasa. Ini ciri-ciri Omicron BA.4 dan BA.5 pada orang dewasa.