Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Komisi II periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendalami munculnya Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pemerintah dan DPR telah menyelesaikan penyusunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Perpres tersebut akan mengatur biaya platform 8 persen untuk ojek online (ojol).