Kemenkeu resmi menaikkan tarif PPN menjadi 11% mulai hari ini. Tapi, pemerintah masih memberikan pembebasan tarif PPN 11% pada beberapa barang dan jasa.
Pengguna kendaraan listrik diharuskan menaikkan daya listrik di rumahnya agar proses charging bisa berjalan lancar, tanpa harus khawatir listrik anjlok.