Pemerintah terbitkan PP Nomor 48 Tahun 2025 untuk penertiban tanah telantar. Tanah nganggur dapat diambil jika memenuhi kriteria dan setelah dilakukan evaluasi.
Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), perusahaan batu bara dan rumah pribadi komisaris tambang.
Tambang timah di ilegal Perairan Laut Limbung, Kabupaten Bangka Barat ditertibkan polisi. Ada 50 unit alat tambang yang sedang beroperasi dihentikan paksa.