Biaya sosial dari kebijakan investasi yang penetratif dengan sasaran industri ekstratif akan sangat besar dan mahal. Hak-hak komunal masyarakat lokal tergerus.
Ketua Komite II DPD RI Yorrys mengatakan jika UU SP3K ini merupakan RUU Perubahan yang berada di dalam lingkup Prolegnas Jangka Menengah tahun 2020-2024