detikNews
KPU: Hanya Satu Format Suket yang Dapat Digunakan di Pilkada
KPU bersepakat, hanya ada satu format surat keterangan (suket) dalam pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018. Seperti apa penjelasannya?
Rabu, 04 Apr 2018 10:11 WIB







































