Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur syarat usia calon pimpinan KPK.
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi syarat usia calon pimpinan KPK.
Upaya konstitusional Novel Baswedan, untuk mengubah syarat batas usia calon pimpinan KPK selesai sudah. Gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir kandas.