Dua orang anggota polisi aktif pelaku penyerangan kepada Novel Baswedan dibawa keluar dari Polda Metro Jaya. Keduanya hendak dipindahkan ke Bareskrim Polri.
Argo mengatakan penyidik akan melakukan gelar terkait penerapan pasal terhadap keduanya. Ada dua pasal yang mungkin akan diterapkan kepada kedua tersangka.
"Sebesar 15 persen negatif hanya tertuju pada kasus Novel Baswedan. Dengan diketahuinya penyerang Novel, seharusnya sentimen negatif ini menurun," kata Rustika.
RM dan RB, anggota polisi aktif jadi tersangka kasus teror terhadap Novel Baswedan. Penangkapan itu tidak membuat Novel kaget. Bahkan, dia mencium kejanggalan.