Kapolri mengeluarkan tiga surat telegram kepada jajaran reserse. Surat telegram bersifat petunjuk, arahan dan perintah untuk dilaksanakan jajaran tersebut.
Kedua tersangka Komisaris Utama, S (56) dan Direktur Utama Y (58) dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara dugaan penimbunan 'obat COVID' dinyatakan P-21.
Salah satu pegawai Kimia Farma berinisial S yang diduga terlibat praktik terorisme dan ditangkap Densus 88 bekerja di pabrik Pulo Gadung. Bagaimana kondisinya?
Tim gabungan Dinas Kesehatan, Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang melakukan sidak di sejumlah apotek dan toko obat. Simak kegiatan mereka di sini!