detikNews
Denda Rp 1 Juta Bagi Penerobos Busway Masih Disosialisasikan
Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memastikan kapan penerapan denda maksimal bagi penyerobot busway diberlakukan. Penerapan denda maksimal Rp 1 juta bagi mobil dan Rp 500 ribu bagi motor masih akan disosialisasikan.
Jumat, 01 Nov 2013 12:16 WIB







































