detikfinance
Cukai Rokok Dipastikan Naik Tahun Depan, Rata-rata 8,72%
Menteri Keuangan Chatib Basri telah menandatangani aturan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Kenaikan rata-rata 8,72% dan akan efektif berjalan 1 Januari 2015.
Jumat, 17 Okt 2014 19:06 WIB







































