Mulai 1 Januari 2026, Malaysia akan memberlakukan denda hingga Rp 8,2 juta bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan, bahkan juga hukuman bebersih.
Habiburokhkan membantah narasi yang tidak tepat soal KUHP dan KUHAP baru dengan mengatakan bahwa mulai 2 Januari 2026 maki teman pakai nama hewan bisa dipidana.