Ketika fundamentalisme agama menjadi fundamentalisme negara, pada saat itu sebenarnya nilai-nilai luhur demokrasi dan hak asasi manusia sedang dipertaruhkan.
Cara berdakwah sebagaimana yang disampaikan dalam ceramah UAS itu memang tidak melanggar hukum positif. Tapi ia kontraproduktif dengan cita-cita harmoni sosial.
Dalam negara yang sangat majemuk, indikasi adanya gejala keterpecahan sosial sekecil apapun jelas harus diwaspadai dan disikapi secara serius dan bijak.