Jaksa Agung M Prasetyo sempat menyinggung soal fungsi penuntutan KPK. Pernyataan itu dianggap melemahkan KPK, tetapi Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkalnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo meminta maaf apabila pernyataannya yang menyinggung soal pertimbangan penerapan obstruction of justice menyinggung anggota DPR.