Majelis hakim menyatakan pengusaha Soetikno Soedarjo tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (PT GA).
Emirsyah dan Soetikno telah menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda. Emirsyah dan Soetikno beda nasib dalam 'kasus Garuda jilid II' ini
Hakim menjatuhkan vonis bebas untuk Soetikno Soedarjo dalam kasus pengadaan sub 100 Seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (PT GA).
Emirsyah Satar membacakan pleidoi usai dituntut 8 tahun bui. Ia mengaku tak akan memilih menjadi Dirut PT Garuda Indonesia jika waktu dapat diputar kembali.