detikNews
Korsel Terapkan Denda Rp 1,2 Juta Bagi Warga Tak Pakai Masker di Tempat Umum
Pemerintah Korea Selatan kemudian mengambil tindakan tegas dengan membuat aturan denda sebesar 100 won atau Rp 1,2 juta bagi warga yang tak pakai masker.
Sabtu, 14 Nov 2020 03:27 WIB