Tak berbeda jauh dengan daerah lain, dana kampanye di Kabupaten Sleman dipatok Rp 16 miliar. Pasangan calon tidak boleh lebih menggunakan dana sebesar itu.
Jelang pengumuman putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014, DPD PDIP Jateng menggelar doa bersama. Acara yang diikuti puluhan warga itu juga diramaikan dengan acara nonton bareng putusan MK lewat dua layar proyektor.
Selain capres Prabowo Subianto, Bawaslu juga memutuskan capres Joko Widodo dan cawapresnya Jusuf Kalla melanggar kampanye secara administratif. Kedua pelanggaran itu diputuskan atas laporan tim Prabowo-Hatta kepada Bawaslu.
Lagi, tim Prabowo-Hatta melaporkan capres nomor urut dua Joko Widodo atas dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2014. Kali ini, Jokowi dianggap melanggar kampanye karena menggunakan fasilitas negara, yaitu Monas dan Bundaran HI.