Musisi Jerinx SID didakwa menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.
Pemprov DKI membuka angka kematian bukan hanya pasien positif Corona. Mereka memiliki data pemakaman dengan protap Corona bukan hanya untuk pasien positif.
Kejati Bali akhirnya buka suara guna membantah tuduhan Jerinx yang menyebut tuntutan 3 tahun penjara untuknya adalah 'pesanan'. Ini bantahan Kejati Bali.
Sidang Jerinx 'SID' kasus 'IDI Kacung WHO' kembali digelar di PN Denpasar (3/11). Jerinx mendapat dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.