Mendikdasmen menjelaskan rencana pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Kebijakan ini masih dibahas dan ditujukan untuk meningkatkan kompetensi pendidikan.
Masa tugas guru non-ASN dibatasi hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran, namun pemerintah menjamin transisi dan peluang menjadi ASN.
Kemendikdasmen mendata ulang guru di Indonesia untuk memastikan status dan distribusi yang merata. Temukan solusi atas pengangkatan guru honorer tanpa izin.