detikNews
PT KA Batal Eksekusi Lahan dan Bangunan di Kalasan
Setelah dengar pendapat antara warga Kalasan dan PT KA Daops 8 di DPRD Surabaya, eksekusi lahan dan bangunan dibatalkan. Namun PT KA tidak akan berhenti. PT KA menempuh jalur hukum untuk mengambil aset-asetnya.
Senin, 17 Nov 2014 13:00 WIB







































