Djoko Tjandra ditegur hakim lantaran tidur saat sidang di PN Jaktim. Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo, membantah kliennya tidur saat sidang.
Bukannya menyimak eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra tertidur saat sidang.
Anita Kolopaking membantah dirinya terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Hal ini disampaikan dalam eksepsi yang diajukan atas dakwaan JPU.
Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo meminta hakim memulihkan nama baiknya saat tim penasihat hukumnya membacakan eksepsi. Prasetijo membantah dirinya bersalah.
Djoko Tjandra mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Dia meminta dibebaskan dari dakwaan, dikeluarkan dari rumah tahanan, dan dikembalikan hartanya yang disita.
Djoko Tjandra mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus surat jalan palsu. Dalam eksepsinya, Djoko menolak disebut melarikan diri ke luar negeri.
ICW melaporkan tiga jaksa yang menangani perkara tersangka Pinangki ke Komjak. Komjak akan mendalami laporan ICW mengenai jaksa yang menangani kasus Pinangki.