Kejadian jorok terjadi di dapur hotel ini. Pasalnya, salah satu juru masak mereka tertangkap kamera CCTV, diduga meludahi adonan roti yang hendak dipanggang.
Agus Sugianto dituntut hukuman 19 tahun enam bulan penjara. Tukang roti itu dianggap terbukti membunuh seorang tukang parkir di kawasan Taman Pancing, Denpasar.