Pemilu yang pada awalnya tidak memisahkan antara pusat dan daerah kini dipisahkan dengan adanya putusan tersebut, telah menimbulkan masalah yuridis serius.
KPU mengeluarkan aturan dokumen ijazah yang menjadi persyaratan capres-cawapres tidak bisa dibuka tanpa izin. Legislator menilai dokumen syarat harus terbuka.