Para pimpinan MPR membahas wacana amendemen UUD 1945 saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara hari ini. MPR menegaskan tak akan melakukan amendemen.
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menilai sanksi teguran dari MKD DPR terhadap Bamsoet mengenai pernyataan amandemen UUD 1945 mengandung kepentingan politis
Fadel menyebut terdapat dua alasan keputusan MKD disebut tidak tepat. Pertama, prosedur pemanggilan kepada Ketua MPR tidak sesuai dengan prosedur tata tertib.
Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman menyatakan Bamsoet adalah Ketua MPR bukan Ketua DPR. Bamsoet bicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI.
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Benny K. Harman, mengatakan memang ada rencana amandemen UUD 1945, namun tujuannya bukan untuk kembali ke naskah asli.
Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Angkatan Laut (FKPPAL) Ariadi turut menanggapai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kepada Ketua MPR RI, Bamsoet.
Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman, merespons soal presiden terpilih, Prabowo Subianto, diajak dan diyakini setuju amandemen UUD 1945 ke naskah asli.