Induk TikTok, ByteDance telah menandatangani perjanjian mengikat dengan tiga investor besar untuk melepas lebih dari 80% aset TikTok di Amerika Serikat (AS).
Direktorat Jenderal Pajak memblokir saham dua penunggak pajak senilai Rp 2,6 miliar. Penyitaan belum bisa dieksekusi karena rekening penampungan masih proses.