Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK mengajukan permohonan banding.
Empat subholding Pelindo telah dibentuk sejalan dengan merger Pelindo I-IV. Subholding ini selanjutnya akan menjadi induk dari anak perusahaan eks Pelindo I-IV.
KPK apresiasi putusan majelis hakim yang telah memasukkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh KPK dalam pertimbangan vonis 4 tahun penjara RJ Lino.
Majelis hakim menolak tuntutan jaksa KPK yang menuntut perusahaan pengadaan quayside container crane (QCC) Twin Lift di PT Pelindo II membayar uang pengganti.